Breaking News:

Puasa Ramadhan 2022

Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan atau Masakan saat sedang Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Bagaimanakah hukum mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?

TribunWow.com
Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Hukum Mencicip Makanan saat Memasak di Bulan Puasa Ramadan? 

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan, jangan pernah berpikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

"Lanjutkan puasa Anda, selama memang tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan," jelasnya.

Pembatal Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.

Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Bagi yang melakukannya, maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan, dan wajib membayar kifarah.

Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan, dalam Tulisan Arab dan Latin, Dilaksanakan Sekali di Awal Bulan

3. Keluar Mani karena Bercumbu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hukum Mencicipi Makanan saat PuasaMakananRamadhanPuasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved