Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Jelang Ramadan 2021, Ini Ketentuan Waktu Bayar Utang Puasa Menurut Sebagian Besar Ulama

Sebentar lagi semua umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, puasa wajib bagi setiap Muslim yang mampu.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Ramadan 

TRIBUNWOW.COM - Sebentar lagi semua umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang memperebolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, lansia, dan lain-lain.

Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 1442 H: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada Selasa, 13 April 2021

Bagi yang mampu, mereka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadan, dimulai sejak bulan Syawal.

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadan selanjutnya.

Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.

Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:

"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Seseorang Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu?

Membayar Fidyah

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Puasa Ramadan 2021Bayar Utang PuasaMuslimUlama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved