Breaking News:

Terkini Nasional

Dipecat MKEK dari IDI, Terawan: Biarlah Memutuskan Apa Saya Masih Boleh Nginep atau Diusir ke Jalan

Terkait pemecatan dirinya dari IDI dalam sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Terawan Agus Putranto pun buka suara.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Kompas TV
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menginisiasi pembuatan vaksin Covid-19 bernama Nusantara, Selasa (16/2/2021). Terkait pemecatan dirinya dari IDI dalam sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Terawan Agus Putranto pun buka suara, ini katanya, Senin (28/3/2022). 

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).

Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.

Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

Safrizal enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.

"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," ucapnya. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Berita terkait Terawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Terawan soal Putusan MKEK yang Pecat Dirinya dari IDI"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)Terawan Agus PutrantoVaksin Nusantara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved