Terkini Daerah
Ridwan Kamil Prihatin soal Kasus Nurhayati Bendahara Desa Citemu: Orang Mau Melapor Malah Takut
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara soal kasus yang menimpa Nurhayati, bendahara desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kombes Ibrahim.
"Hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mempersilakan kepada Nurhayati untuk mengajukan praperadilan.
"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," ujar Hutarmin, Senin (21/2/2022).
Hutarmin menambahkan, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.
Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.
"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," jelas Hutamrin. (TribunWow.com/Anung)