Breaking News:

Terkini Daerah

Ridwan Kamil Prihatin soal Kasus Nurhayati Bendahara Desa Citemu: Orang Mau Melapor Malah Takut

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara soal kasus yang menimpa Nurhayati, bendahara desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat di Mapolda Jabar, Senin (22/2/2021). Ridwan Kamil buka suara soal kasus Nurhayati yang dipersangkakan setelah melaporkan kasus korupsi. 

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Pihak Kepolisian Ungkap Fakta

Nama Nurhayati belakangan ini menjadi sorotan karena menjadi tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.

Nurhayati disebut telah melaporkan kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Citemu, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari TribunJabar.id, terkait kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa Nurhayati bukanlah sosok yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).

"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Kombes Ibrahim.

Kombes Ibrahim menjelaskan, penyidik Polres Cirebon kemudian menindaklanjuti laporan BPD Desa Citemu hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.

Setelah Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon karena telah lengkap.

Tetapi Kejari Cirebon mengembalikan berkas ke penyidik dan meminta agar polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," terang Kombes Ibrahim.

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.

Kombes Ibrahim mengiyakan bahwa Nurhayati sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi.

Namun Nurhayati tetap dinilai melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Halaman
123
Tags:
Ridwan KamilNurhayatiCirebonJawa BaratKasus KorupsiKorupsiKepala Desa (kades)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved