Terkini Daerah
Sebelum Vonis Herry Wirawan Diumumkan, Pakar Hukum Ngaku Pesimis: Korupsi Miliaran Aja Dibebaskan
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu diungkapkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim kepada Herry Wirawan, Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan sempat mengungkapkan keraguannya.
Ia mengaku sudah pesimis soal kepastian hukuman mati yang sempat dituntutkan jaksa kepada Herry Wirawan.
Hal itu diungkapkannya dalam siaran langsung kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
"Kita berharap dua-duanya putusan maksimal, mudah-mudahan hakimnya mendapat pencerahan," ujar Asep.
"Saya sedikit agak pesimis, jujur aja."
Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati, Ini Daftar Vonis untuk Herry Wirawan, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
Baca juga: Sosok Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Rudapaksa 13 Santriwati di Bawah Umur
Asep yang mengaku sempat menjabat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyinggung soal kontroversi di masa lalu.
Menurut Asep, PN Bandung juga pernah membebaskan narapidana korupsi miliaran rupiah.
"Saya mantan di Bandung, saya pernah bertugas di situ belum pernah ada sejarahnya," jelasnya.
"PN Bandung ini kontroversial baik, perkara korupsi miliaran aja dibebaskan."
"Saya di sana (PN Bandung) sejak 1985 sampai 1991."