Terkini Daerah
Sebelum Vonis Herry Wirawan Diumumkan, Pakar Hukum Ngaku Pesimis: Korupsi Miliaran Aja Dibebaskan
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
1. Daftar Vonis untuk Herry Wirawan
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (YouTube Kompas TV)
Berikut daftar putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan:
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, jaksa juga meminta tambahan berupa denda Rp 500 juta.
Baca juga: Herry Wirawan Benarkan Pengakuan 13 Anak Korban Rudapaksa, Pengadilan Hadirkan Puluhan Saksi
Baca juga: Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati
Herry Wirawan Benarkan Pengakuan Saksi
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, membenarkan semua keterangan korban saat dimintai keterangan di pengadilan.
Total, ada 13 anak yang memberikan keterangan.
Selain itu, puluhan saksi juga dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
Hal itu diungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menjelaskan pengakuan saksi yang diperiksa di pengadilan.
Namun, ia tak menjelaskan isi pemeriksana saksi.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan," tutur Yohanes, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (15/2/2022).
"Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan."
Selain korban, pihak pengadilan juga memintai keterangan tujuh anak saksi, ahli pidana, hingga psikolog.
Saat ini sidang vonis Herry Wirawan masih digelar.
Tampak, sang terdakwa mengenakan kopiah hitam, kemeja putih, serta celana hitam. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar, HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati