Terkini Daerah
Ridwan Kamil Prihatin soal Kasus Nurhayati Bendahara Desa Citemu: Orang Mau Melapor Malah Takut
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara soal kasus yang menimpa Nurhayati, bendahara desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara soal kasus yang menimpa Nurhayati.
Ia menilai tak seharusnya bendahara desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal Nurhayati justru telah membongkar tindak korupsi yang dilakukan Kepala Desa (kades) Citemu, Supriyadi.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Fakta Lain: Telah Memperkaya Supriyadi
Dilansir KompasTV, Rabu (23/2/2022), Ridwan Kamil menekankan bahwa sikap Nurhayati merupakan bentuk perlindungan pada negara.
"Menurut logika sederhana, di mana yang melaporkan, itulah yang punya niat baik menyelamatkan uang negara kan," kata Ridwan Kamil saat ditemui di kawasan Cimahi, Jawa Barat.
Ia pun berharap agar kasus Nurhayati tidak menciptakan presenden buruk terhadap pemberantasan korupsi.
Sehingga, pihak yang ingin melaporkan praktik korupsi, justru merasa enggan karena takut tudingannya berbalik.
Ridwan Kamil pun berharap ada perlindungan hukum bagi Nurhayati yang dianggap telah berjasa.
"Nah, kita berdoa mudah-mudahan ada perlindungan bagi pelapor, supaya jangan sampai di masa depan orang mau melaporkan malah jadi takut kan karena dipersangkakan," sebut Ridwan Kamil.
"Insyaallah nanti ada hal-hal yang sesuai dengan hukum yang diharapkan."
Di sisi lain, kakak Nurhayati, Junaedi, membantah tudingan keterlibatan adiknya.
Ditemui di rumahnya kawasan, Cirebon, Jawa Barat, Junaedi menerangkan bahwa adiknya menjadi sosok kunci dalam kasus tersebut.
"Memang adik saya bukan sebagai pelapor langsung ke penyidik, tapi adik saya melaporkan kepada lembaga BPD yang ada di desa itu," terang Junaedi.
"BPD yang meneruskan melaporkan ke penyidik."
"Dia pelapor inti, karena yang mengetahui semua laporan keuanganan itu kan adik saya," ujar Junaedi.
Baca juga: Simpang Siur Status Nurhayati, Kepala BPD Beri Kesaksian Berlawanan dari Tudingan Kepolisian
Baca juga: Fakta Kasus Nurhayati, Laporkan Kades di Cirebon Korupsi hingga Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Pihak Kepolisian Ungkap Fakta
Nama Nurhayati belakangan ini menjadi sorotan karena menjadi tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.
Nurhayati disebut telah melaporkan kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Kepala Desa Citemu, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari TribunJabar.id, terkait kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa Nurhayati bukanlah sosok yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Kombes Ibrahim.
Kombes Ibrahim menjelaskan, penyidik Polres Cirebon kemudian menindaklanjuti laporan BPD Desa Citemu hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.
Setelah Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon karena telah lengkap.
Tetapi Kejari Cirebon mengembalikan berkas ke penyidik dan meminta agar polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," terang Kombes Ibrahim.
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.
Kombes Ibrahim mengiyakan bahwa Nurhayati sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi.
Namun Nurhayati tetap dinilai melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kombes Ibrahim.
"Hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mempersilakan kepada Nurhayati untuk mengajukan praperadilan.
"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," ujar Hutarmin, Senin (21/2/2022).
Hutarmin menambahkan, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.
Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.
"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," jelas Hutamrin. (TribunWow.com/Anung)