Terkini Daerah
Fakta Kasus Nurhayati, Laporkan Kades di Cirebon Korupsi hingga Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus Nurhayati, yang merupakan bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengundang sorotan banyak pihak.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus Nurhayati, yang merupakan bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengundang sorotan banyak pihak.
Pasalnya, Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 di Desa Citemu, kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Kasus Nurhayati, menjadi sorotan setelah dirinya mengunggah video di media sosialnya yang pada pokoknya merasa sakit hati dengan penetapan tersangka atas dirinya.
Baca juga: 2 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Korupsi di Sumsel Jadi Penjaga Ponpes di Pedalaman Jabar
Baca juga: Ungkap Kekhawatiran soal Korupsi, Pramono Anung Akui Sempat Tak Setuju Anaknya Jadi Bupati
Dia yang merupakan pelapor di kasus tersebut merasa perlu mendapat perlindungan dan bukan malah menjadi tersangka.
Terlebih, dirinya mengaku tak menikmati sedikit pun uang dana desa itu untuk kepentingan pribadinya.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor kasus korupsi. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut, dikutip dari Tribun Jabar.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Kronologi Kejadian
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar membenarkan adanya penetapan tersangka Nurhayati atas kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2018-2020 yang dilaporkan Nurhayati sendiri.
Meski begitu, Fahri Siregar memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus itu sudah sesuai prosedur.
Awalnya, dikatakan bahwa Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Atasan Malah Dipecat, Pria Ini Mau Jual Ginjal demi Biaya ke Pengadilan
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menetapakan Supriyadi menjadi tersangka.
Namun, berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dikembalikan untuk kemudian dilengkapi.
"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," kata Fahri, Sabtu (19/2/2022).
Kemudian, polisi melengkapi berkas itu sekaligus menambahkan tersangka atas nama Nurhayati.