Breaking News:

Terkini Daerah

Laporkan Dugaan Korupsi Atasan Malah Dipecat, Pria Ini Mau Jual Ginjal demi Biaya ke Pengadilan

Syaiful sempat melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Kepala Desa ke Polda Sumut.

HO/TribunMedan
Pria melaporkan atasan malah dipecat. Sayful alias Gogon mantan Perangkat Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara saat berada di rumah Senin, (24/1/2022) 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Syaiful dipecat setelah melaporkan dugaan korupsi pimpinannya

Warga asal Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara berniat menjual ginjalnya sebagai biaya ke pengadilan.

Sayful sebelumnya menjabat perangkat desa di kampungnya, sebelum dipecat.

Baca juga: Viral Wanita Jual Ginjalnya demi Lunasi Utang seusai Gagal Bisnis Minyak Goreng, Ini Pengakuannya

Dia sempat melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Kepala Desa ke Polda Sumut.

"Aku sudah dipecat dan sekarang sudah ada yang menggantikan posisiku. Ya biaya ginjal untuk biaya perkara ke PTUN. Ya kek mana lagi uang saya nggak ada," ucap Sayful.

Pria yang akrab disapa Gogon ini mengaku sampai saat ini tidak menerima pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan sudah disetujui oleh Camat.

Ia mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya juga ke Ombudsman.

Kasus dugaan tindakpidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Kadesnya juga sudah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang.

"Aku bukan nggak mau kerja aku dan bukan mau mempersulit masyarakat."

"Aku nggak mau meneken laporan pertanggungjawaban karena nggak ada transparan kemana dan untuk apa saja yang sebetulnya."

"Yang jelas di Mark up, ya aku tidak maulah menandatangani yang begituan,"ucap Gogon.

Baca juga: PNPK Laporkan Ahok atas 7 Kasus Dugaan Korupsi, Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Rinciannya

Ia menyebut sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, namun digantikan secara sepihak oleh Kades Jati Kesuma, Wasito dengan anak kandungnya Nurdianto.

Nurdianto sudah dipecat karena berulah dan sekarang juga sudah dipenjara karena terlibat pencurian kabel milik PLN di kawasan Tanjungmorawa.

Setelah dari Kasi Pemerintahan Gogon pun kemudian digeser sebagai Kasi Pelayanan di desa.

"Ya aku sudah dipanggil dua kali di Polresta. Aku juga sudah dipanggil sama Propam Polresta karena kasus yang dilaporkan di Reskrim itu nggak jalan. Setelah ku laporkan ke Propam baru turun orang Reskrim ke desa,"kata Gogon.

Mulai dari
Di-SP 2 Kali
Halaman
Sumber: Tribun Medan
Tags:
KorupsiDeliserdangSumatera UtaraCovid-19Polda Sumut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved