Breaking News:

Terkini Daerah

Laporkan Dugaan Korupsi Atasan Malah Dipecat, Pria Ini Mau Jual Ginjal demi Biaya ke Pengadilan

Syaiful sempat melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Kepala Desa ke Polda Sumut.

Di-SP 2 Kali

Pria melaporkan atasan malah dipecat. Sayful alias Gogon mantan Perangkat Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara saat berada di rumah Senin, (24/1/2022). (HO/TribunMedan)

Informasi yang dihimpun Gogon telah dipecat oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan pada 21 November 2021.

Pemecatan dirinya sudah disetujui oleh Camat Namorambe, Amos F Karo-Karo. Terkait rencana Gogon yang mau menjual ginjalnya Amos pun ikut memberikan komentar.

"Ya menurut saya berlebihan dia. Kalau dia melaporkan Kadesnya ke polisi itu hak dia. Sudah pernah diberikan SP (surat peringatan) sampai dua kali."

"Ya hasil musyawarah bersama dengan BPD ya dia diberhentikan. Masa katanya dia mau kerja lagi apabila Kadesnya bukan dia (Wasito),"kata Amos.

Disebut musyawarah di Desa sudah beberapa kali dilakukan. Gogon disebut tidak bisa bekerjasama dengan baik dengan Kepala Desa sehingga pencairan BLT sempat teganggu dan tidak bisa dicairkan terhadap 105 orang warga.

" Alah banyak kali cakapnya itu (Gogon menuduh telah dimark up),"kata Amos. (TribunMedan/Indra Gunawan)

Berita terkait Peristiwa di Medan Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria di Deliserdang Ingin Jual Ginjal Karena Dipecat Setelah Laporkan Pimpinan yang Diduga Korupsi

Halaman
Sumber: Tribun Medan
Tags:
KorupsiDeliserdangSumatera UtaraCovid-19Polda Sumut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved