Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus Nurhayati, Laporkan Kades di Cirebon Korupsi hingga Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Nurhayati, yang merupakan bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengundang sorotan banyak pihak.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Istimewa
Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati saat mengungkapkan kekecewaannya terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana desa di Cirebon, Sabtu (19/2/2022). 

Fahri menganggap bahwa hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Pihaknya merasa hanya menjalankan apa yang diminta jaksa sesuai dengan kewajiban polisi.

"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19 JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," ujarnya. 

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.

Langgar Permendagrai Nomor 20 Tahun 2018

Fahri menyebut bahwa Nurhayati sudah 16 kali menyerahkan uang ke S, yang padahal seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana. 

Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata M Fahri Siregar.

Padahal seharusnya dana desa tidak diserahkan ke kepala desa. 

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 66 Permendagri.  

16 kali penyerahan uang itu, diduga sudah membuat kerugian negara mencapai Rp 818 juta. 

"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi," kata M Fahri Siregar.

"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata AKBP M Fahri Siregar. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Penjelasan Polisi Mengenai Nurhayati yang Lapor Ada Dugaan Korupsi Malah Jadi Tersangka, KASUS Nurhayati:Laporkan Kasus Korupsi, Tak Cicipi Uang Hasil Korupsi tapi Jadi Tersangka, Kok Bisa?, dan PENJELASAN Kenapa Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Citemu di Cirebon Malah Jadi Tersangka

Tags:
NurhayatiCirebonJawa BaratKorupsiViralKepala Desa (kades)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved