Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus Nurhayati, Laporkan Kades di Cirebon Korupsi hingga Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Nurhayati, yang merupakan bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengundang sorotan banyak pihak.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Istimewa
Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati saat mengungkapkan kekecewaannya terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana desa di Cirebon, Sabtu (19/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus Nurhayati, yang merupakan bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengundang sorotan banyak pihak.

Pasalnya, Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 di Desa Citemu, kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. 

Kasus Nurhayati, menjadi sorotan setelah dirinya mengunggah video di media sosialnya yang pada pokoknya merasa sakit hati dengan penetapan tersangka atas dirinya. 

Baca juga: 2 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Korupsi di Sumsel Jadi Penjaga Ponpes di Pedalaman Jabar

Baca juga: Ungkap Kekhawatiran soal Korupsi, Pramono Anung Akui Sempat Tak Setuju Anaknya Jadi Bupati

Dia yang merupakan pelapor di kasus tersebut merasa perlu mendapat perlindungan dan bukan malah menjadi tersangka. 

Terlebih, dirinya mengaku tak menikmati sedikit pun uang dana desa itu untuk kepentingan pribadinya. 

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor kasus korupsi. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut, dikutip dari Tribun Jabar.

"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.

Kronologi Kejadian

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar membenarkan adanya penetapan tersangka Nurhayati atas kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2018-2020 yang dilaporkan Nurhayati sendiri. 

Meski begitu, Fahri Siregar memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus itu sudah sesuai prosedur. 

Awalnya, dikatakan bahwa Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi. 

Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Atasan Malah Dipecat, Pria Ini Mau Jual Ginjal demi Biaya ke Pengadilan

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menetapakan Supriyadi menjadi tersangka. 

Namun, berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dikembalikan untuk kemudian dilengkapi. 

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," kata Fahri, Sabtu (19/2/2022). 

Kemudian, polisi melengkapi berkas itu sekaligus menambahkan tersangka atas nama Nurhayati

Fahri menganggap bahwa hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Pihaknya merasa hanya menjalankan apa yang diminta jaksa sesuai dengan kewajiban polisi.

"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19 JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," ujarnya. 

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.

Langgar Permendagrai Nomor 20 Tahun 2018

Fahri menyebut bahwa Nurhayati sudah 16 kali menyerahkan uang ke S, yang padahal seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana. 

Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata M Fahri Siregar.

Padahal seharusnya dana desa tidak diserahkan ke kepala desa. 

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 66 Permendagri.  

16 kali penyerahan uang itu, diduga sudah membuat kerugian negara mencapai Rp 818 juta. 

"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi," kata M Fahri Siregar.

"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata AKBP M Fahri Siregar. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Penjelasan Polisi Mengenai Nurhayati yang Lapor Ada Dugaan Korupsi Malah Jadi Tersangka, KASUS Nurhayati:Laporkan Kasus Korupsi, Tak Cicipi Uang Hasil Korupsi tapi Jadi Tersangka, Kok Bisa?, dan PENJELASAN Kenapa Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Citemu di Cirebon Malah Jadi Tersangka

Tags:
NurhayatiCirebonJawa BaratKorupsiViralKepala Desa (kades)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved