Terkini Daerah
Fakta Terbaru Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka
Nurhayati menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ini fakta terbarunya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Polisi turut menetapkan bendahara Desa Citemu, Nurhayati, menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dilansir Tribunnews.com, Polres Cirebon diketahui telah menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula setelah Nurhayati melaporkan Supriyadi ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Fakta Kasus Nurhayati, Laporkan Kades di Cirebon Korupsi hingga Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka
Proses penyelidikan dimulai dan berkas dinyatakan lengkap.
Supriyadi ditetapkan tersangka dan berkas diserahkan ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.
Namun, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.
Satu di antara hal yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Nurhayati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Ditemukan 2 Alat Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon.
Kemudian, berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.
Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.
“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: 8 Santri Tewas dalam Kebakaran Ponpes di Karawang, Ini Pengakuan Saksi soal Penyebab
Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut.
Sebab, kata dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.