Breaking News:

Terkini Daerah

Simpang Siur Status Nurhayati, Kepala BPD Beri Kesaksian Berlawanan dari Tudingan Kepolisian

Lukman Nurhakim, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerangkan status Nurhayati.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Istimewa
Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati saat mengungkapkan kekecewaannya terkait penetapan tersangka kasus korupsi dana desa di Cirebon, Sabtu (19/2/2022). Kepala BPD Citemu tuturkan peran Nurhayati sebenarnya. 

TRIBUNWOW.COM - Lukman Nurhakim, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerangkan status Nurhayati, sang bendahara desa.

Menurut Lukman, Nurhayati benar adalah sosok pembongkar kasus korupsi kepala desa Citemu, Supriyadi.

Namun kini Nurhayati justru diamankan lantaran diduga terlibat tindakan melanggar hukum tersebut.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Shutterstock)

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Atasan Malah Dipecat, Pria Ini Mau Jual Ginjal demi Biaya ke Pengadilan

Dilansir KOMPASTV, Selasa (22/2/2022), Lukman membantah keras keterlibatan Nurhayati.

Ia menekankan bahwa kasus tersebut terbongkar akibat jerih payah dan kerja keras sang bendahara.

Karena Nurhayati dan bukti-bukti yang dibawanya, pihak BPD bisa melakukan pelaporan ke polisi hingga Supriyani kini ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait status Nurhayati yang ditetapkan sebagai saksi dan diduga terlibat, Lukman memiliki dugaan sendiri.

Kepala BPD tersebut menerangkan bahwa Nurhayati hanya menjalankan tugas sesuai kewajibannya.

"Kalau hanya dia itu mencairkan-mencairkan, itu memang tugasnya," kata Lukman.

"Dia itu melaporkan itu karena sudah luar biasa tindak korupsinya."

Lukman menekankan bahwa Nurhayati sama sekali tak ikut menikmati hasil kejahatan sang kepala desa.

Ia hanya menjalankan tugas seperti yang diminta atasan dan tidak bisa membuat pembukuan sesuai aturan yang seharusnya.

"Saya bilang, keikutsertaannya menikmati enggak Bu Nurhayati? Kan dia tidak menikmati," ujar Lukman.

"Dia itu bekerja sesuai porsinya saja. Dia melawan dengan apa? Kwitansi."

"Dia mau bikin pembukuan seperti apa orang uangnya saja diambil sama Pak Supriyadi."

Baca juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Fakta Lain: Telah Memperkaya Supriyadi

Baca juga: Fakta Kasus Nurhayati, Laporkan Kades di Cirebon Korupsi hingga Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.53:

Penuturan Pihak Kepolisian

Dikutip dari TribunJabar.id, pihak kepolisian menegaskan bahwa Nurhayati bukanlah sosok yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).

"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Kombes Ibrahim.

Kombes Ibrahim menjelaskan, penyidik Polres Cirebon kemudian menindaklanjuti laporan BPD Desa Citemu hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.

Setelah Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon karena telah lengkap.

Tetapi Kejari Cirebon mengembalikan berkas ke penyidik dan meminta agar polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," terang Kombes Ibrahim.

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.

Kombes Ibrahim mengiyakan bahwa Nurhayati sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi.

Namun Nurhayati tetap dinilai melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kombes Ibrahim.

"Hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mempersilakan kepada Nurhayati untuk mengajukan praperadilan.

"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," ujar Hutarmin, Senin (21/2/2022).

Hutarmin menambahkan, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.

Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.

"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," jelas Hutamrin. (TribunWow.com/Via/Anung)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan dan TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kepala Desa Citemu, yang Lapor BPD Desa Citemu

Berita lain terkait

Tags:
NurhayatiCirebonJawa BaratKorupsiKepala Desa (kades)Polisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved