Terkini Daerah
Dipecat dari Polri, Bripka BT Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin: Jangan Tiru Perbuatan Saya
Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri.
Editor: Lailatun Niqmah
Jalani Hukumanmu
BT digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.
Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.
"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Mantan Polisi Minta Maaf Cabuli Mahasiswi: Mungkin Dia Sangat Terpukul
Rudapaksa Mahasiswi Magang
Masih dari Kompas.com, kasus rudapaksa yang dilakukan BT terungkap setelah korbannya menuliskan curhatannya di media sosial.
VDPS merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.
Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus rudapaksa yang ia alami.
Peristiwa itu bermula saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Setelah magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.
Namun, korban selalu menolak dengan berbagai alasan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ungkap VDPS seperti yang ditulisnya di media sosial.
Di lain waktu, VDPS akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil.
Ternyata pelaku sudah berencana untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Baca juga: Brigpol AB Tembaki Warga hingga Tewaskan 1 Orang, Kapolda Maluku Turun Tangan, Begini Nasibnya Kini
Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman itu.
Namun, BT terus memaksa hingga korban akhirnya lemas.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan dirudapaksa sebanyak dua kali.
"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulisnya.
VDPS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.
Namun, ia kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan."
"Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dari Polri: Jangan Tiru Perbuatan Saya