Terkini Daerah
Dipecat dari Polri, Bripka BT Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin: Jangan Tiru Perbuatan Saya
Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri.
Dilansir Tribunnews.com, ia kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.
BT telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Setiap Malam Menangis, Ini Kondisi Mahasiswi yang Dicabuli Oknum Polisi Banjarmasin saat Magang
Setelah dipecat dari Polri, BT meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Bripka BT Meminta Maaf
Mengutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.
"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.
Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.