Terkini Daerah
2 Tahun Anak Kiai di Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sidang Praperadilan Digelar
Dalam gugatannya, MSA yang merupakan anak kiai besar di Jombang meminta agar status tersangkanya dicabut oleh Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sidang praperadilan yang dimohonkan MSA (41) tersangka kasus pencabulan santriwati di pondok pesantren yang ada di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur digelar, Rabu (19/1/2022).
Dalam gugatannya, MSA yang merupakan anak kiai besar di Jombang meminta agar status tersangkanya dicabut oleh Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas.com, sidang praperadilan perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang itu dipimpin oleh hakim tunggal bernama Dodik Setyo Wijayanto.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Anak Kiai Jombang Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Baca juga: Kesaksian Polisi saat Datangi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan: Dihalangi Petugas Keamanan
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan nota gugatan.
Di dalam sidang, nota gugatan itu dibacakan oleh penasihat hukum MSA, Deny Hariyatna dan Rio Rama Baskara.
Adapun, MSA merasa perlu melakukan praperadilan karena menilai penetapan status tersangkanya tidak obyektif.
"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Bagaimana bisa suatu proses peradilan tindak pidana dari awal sudah tidak obyektif," kata Deny saat ditemui usai sidang.
Deny mengklaim memiliki sederet bukti yang akan membuktikan bahwa penetapan status tersangka kepada kliennya tidak tepat.
"Kami akan siapkan daftar bukti, saksi ahli, ya nanti semua akan membuktikan di dalam (persidangan)," ujar dia.
Kemudian, sidang berikutnya Polres Jombang dan Polda Jawa Timur akan memberikan tanggapannya terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Masuk DPO, Terbaru Video Polisi Diadang Massa Viral
Seperti diketahui, MSA sudah menyandang status tersangka sekitar 2 tahun lamanya.
Namun, hingga kini MSA belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Kasus ini memang berjalan alot, polisi yang akan memberikan surat panggilan sempat diadang masa di pondok pesantren yang dikelola MSA.
Bahkan, beberapa kali, sejumlah massa diketahui mendatangi Polres Jombang dan Polda Jatim karena menganggap MSA tidak bersalah.
Sidang gugatan praperadilan ini dilaksanakan setelah sebelumnya permohonannya sempat ditolak PN Surabaya.
Namun, permohonan itu ditolak karena tidak mencantumkan Polres Jombang dalam materi gugatannya.