Terkini Daerah
2 Tahun Anak Kiai di Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sidang Praperadilan Digelar
Dalam gugatannya, MSA yang merupakan anak kiai besar di Jombang meminta agar status tersangkanya dicabut oleh Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Perjalanan Kasus
Suasana santri dan santriwati menolak polisi yang hendak menjemput MSA (41), anak kiai di Jombang, Jawa Timur tersangka kasus pencabulan. (sumber: YouTube metrotvnews)
MSA diketahui dilaporkan oleh seorang santriwati yang menjadi korbannya pada 29 Oktober 2019.
Berselang satu bulan, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.
Hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Polres Jombang, MSA disangkakan tentang rudapaksa dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Lalu, Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Pada tahun itu, massa pendukung MSA kerap melakukan unjuk rasa untuk meminta polisi menghentikan kasus MSA.
MSA dinilai tak bersalah dan laporan korban dianggap sebagai cara untuk menjelek-jelekkan pondok pesantren yang cukup besar di Jombang.
Kasus itu kemudian mandek hingga akhir 2021 dan MSA masih bebas berkeliaran meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).
Bahkan, korban dan pendamping korban mengaku mendapat sejumlah intimidasi dari orang tidak dikenal.
Kemudian di awal tahun 2022 kasus ini kembali ramai setelah video viral yang menunjukkan polisi diadang massa saat akan memberikan surat panggilan.
Kejadian itu terjadi ketika polisi mendatangi pondok pesantren tempat tinggal MSA pada Kamis (13/1/2022).
"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam, dikutip dari Kompas.com.
Gatot berharap agar MSA bisa kooperatif dan menuruti pihak kepolisian yang sedang menjalankan proses hukum.
Pasalnya, keterangannya dibutuhkan untuk pelengkapan berkas dikejaksaan.
"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap dua," jelasnya.
Pengadangan ini bukan hanya pertama kalinya, tahun 2020 sejak awal ditetapkan tersangka, polisi juga pernah dihalang-halangi ketika ingin menangkapnya.
MSA diketahui kerap mangkir dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto memastikan akan menjemput paksa MSA jika kembali mangkir dalam panggilan ketiganya.
"Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka terpaksa ada upaya jemput paksa," katanya, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Disebutkan bahwa MSA sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan tahap dua ini.
Pertama, dirinya dikabarkan sakit, namun dipanggilan kedua dirinya mangkir.
"Pada panggilan kedua juga tidak hadir, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan kabar alasan tersangka tidak hadir," ujar Totok.
Namun, tak dijelaskan kapan pihaknya menargetkan akan melakukan jemput paksa. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang dan 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan; lalu dari Surya.co.id dengan judul TAK GENTAR DIADANG, Polda Jatim Siap Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati dan TERKINI Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Rudapaksa Satriwati dari Sidang Pra Peradilan Jilid 2