Terkini Daerah
Ketua Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan, Bandingkan dengan Reynhard: 200 Loh Korbannya
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik, buka suara soal tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Amarah Keluarga Korban
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (4/1/2022). Herry mengaku khilaf dan meminta maaf seusai merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. (TribunJabar.id/Istimewa)
Keluarga santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan mengaku sakit hati mendengar pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM belum lama ini menuai kritik karena menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan terdakwa rudapaksa 13 santriwati.
Menurut Komnas HAM, tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Pernyataan Komnas HAM itu ditanggapi sinis keluarga korban.
AN (34), kerabat korban menyebut keluarganya merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Komnas HAM itu.
Ia meniai Komnas HAM tak perlu melindungi hak hidup Herry Wirawan yang telah merusak masa depan 13 santriwati.
"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?," katanya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (17/1/2022).
"Kenapa membela hak hidup b*j*ng*n seperti Herry Wirawan?"
AN menambahkan, Komnas HAM seolah tak memikirkan korban yang terguncang mentalnya seumur hidup akibat kejadian ini.
Selain itu, ia juga menyebut sikap Komnas HAM seolah mendukung kejahatan seksual hingga menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan.
"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban. Saya enggak habis pikir," tutur AN.
"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?"
"Emang mau dimangsa si biadab Herry?," sambungnya.
Baca juga: Sampai Memaki, Ini Reaksi Keluarga Korban Tahu Komnas HAM Tolak Hukum Mati Herry Wirawan
Baca juga: Jika Tuntutan Dikabulkan, Herry Wirawan akan Dikebiri dan Ditembak Mati dari Dekat di Nusakambangan
Ekspresi Aneh Herry Wirawan
Pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa.
Dalam momen ini, ekspresi Herry menuai sorotan dari sang jaksa yakni Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.
Asep mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.

Baca juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa, Kriminolog: Balas Dendam
Baca juga: Hampir 3 Bulan Baringkan Jasad Anak di Kamar, Keluarga di Pemalang Sudah 2 kali Simpan Jenazah
Dikutip dari Tribunnews.com, Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbutan cabulnya adalah hal normal.
Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.
"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."
Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.
"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.
"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan