Terkini Daerah
Ketua Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan, Bandingkan dengan Reynhard: 200 Loh Korbannya
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik, buka suara soal tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik, buka suara soal tuntutan hukuman mati bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Dilansir TribunWow.com, Ahmad Taufan membantah jika Komnas HAM melindungi Herry dengan menolak tuntutan hukuman mati.
Ia kemudian membandingkan kasus Herry dengan Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia yang didakwa akibat mencabuli ratusan pria di Inggris.
Hal itu diungkapkan Ahmad Taufan Damanik dalam kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (15/1/2022).
Sebagai informasi, Komnas HAM menolak tuntutan jaksa yang menyarankan Herry dihukum mati dan kebiri.
Komnas HAM justru mengusulkan agar Herry dihukum seumur hidup tanpa remisi.
Baca juga: Komnas HAM Tolak Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Keluarga Korban Marah: Emang Mau Dimangsa?
Baca juga: Siap Bela Diri Lawan Hukuman Mati, Kondisi Herry Wirawan Dirahasiakan Pengacara: Nanti Blunder
Pernyataan Komnas HAM menuai berbagai kritik karena dianggap tak memikirkan perasaan dan nasib 13 korban.
"Saya kasih contoh ya, ada Reynhard Sinaga itu 200 orang loh korbannya," ujar Ahmad Taufan.
"Tapi pengadilan Inggris tidak memberikan hukuman mati."
Karena itu, menurut dia, wajar jika Komnas HAM tak mendukung tuntutan hukuman mati bagi Herry.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, hukuman yang dijatuhkan pada Reynhard juga bisa diterapkan untuk Herry karena terlibat kasus yang serupa.
"Dia dikenakan vonis hukuman seumur hidup plus, kalau dihitung-hitung sampai akhir hayatnya dia enggak akan keluar penjara."
"Kami menelusuri kehidupannya di penjara dia sangat terisolasi, tentu mengalami vonis yang sangat berat buat dia," tandasnya.