Terkini Daerah
Jika Tuntutan Dikabulkan, Herry Wirawan akan Dikebiri dan Ditembak Mati dari Dekat di Nusakambangan
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, akan ditembak dari jarak dekat jika tuntutan hukuman mati dikabulkan majelis hakim.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan alias HW, akan ditembak dari jarak dekat jika tuntutan hukuman mati dikabulkan majelis hakim.
Dilansir TribunWow.com, Herry akan ditembak pada bagian jantung dari jarak dekat jika tuntutan jaksa dikabulkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kasus serupa.
Herry diketahui telah merudapaksa 13 santriwati selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, ia juga mempekerjakan hingga meminta para santriwati merawat bayi yang dilahirkan korban.
Baca juga: Ekspresi Aneh Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Seolah-olah Ini Kebiasaan
Baca juga: Detik-detik Bacakan Tuntutan, Kajati Jabar Soroti Ekspresi Herry Wirawan di Ruang Sidang
Ada sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan bejat Herry.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (13/1/2022).
"Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)."
Selain hukuman mati, Asep selaku jaksa penuntut umum dalam kasus ini juga mengajukan dua tuntutan lainnya.
Keduanya adalah kebiri kimia dan penyebaran identitas Herry.
Ia juga meminta agar yayasan milik Herry ditutup dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan kepada negara.
Jika tuntutan hukuman mati diterima majelis hakim, Herry harus melalui serangkaian tahapan.
Biasanya tahapan sebelum eksekusi hukuman mati memakan waktu cukup lama hingga bertahun-tahun.
Biasanya, eksekusi mati dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelum eksekusi mati, terpidana biasanya ditemani seorang rohaniawan.