Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Bacakan Tuntutan, Kajati Jabar Soroti Ekspresi Herry Wirawan di Ruang Sidang

Pasalnya, HW dianggap memancarkan kesedihan dengan sama sekali tak memunculkan ekspresinya ketika di ruang sidang. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
HW (36) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N Mulyana menjadi jaksa yang membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan/HW (36) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Dirinya mengaku ikut melihat ekspresi HW dan dibuat heran olehnya. 

Pasalnya, HW dianggap memancarkan kesedihan dengan sama sekali tak memunculkan ekspresinya ketika di ruang sidang. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum sidang tuntutan kasus guru rudapaksa santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum sidang tuntutan kasus guru rudapaksa santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman)

Baca juga: Nasib Korban HW Diungkap Kerabat, Ada yang Masih Trauma hingga Enggan Sentuh Anaknya

Baca juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa, Kriminolog: Balas Dendam

Padahal, dirinya dituntut cukup berat termasuk dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana, dikutip dari Tribun Jabar.

Tuntutan itu merupakan tuntutan maksimal dalam pasal-pasal yang didakwakan jaksa  kepadanya terkait perlindungan anak.  

Dia dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

HW juga dimiskinkan dengan penyitaan aset-aset yayasan miliknya dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara. 

Jumlah penjualan aset yayasan itu nantinya akan digunakan untuk keperluan korban seperti biaya pendidikan dan untuk kehidupan anak yang dilahirkannya. 

Meski begitu, Asep memandang bahwa HW seperti sama sekali tidak bersedih meski dirinya kemungkinan mengekspresikannya dengan cara yang berbeda. 

Baca juga: Selain Rudapaksa 12 Santriwati, Terkuak HW Juga Cabuli Saudara Istrinya Sendiri

Ekspresinya, dinilai seperti orang yang sudah terbiasa melakukan perbuatan itu. 

"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir Tribun Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Ketinya ditanya soal kemungkinan HW mengalami masalah psikologis, Asep nampaknya meragukan hal itu. 

Meski bisa saja masalah psikologis kepada terdakwa muncul karena kasus yang menghebohkan, namun sepanjang persidangan HW dinilai tak menunjukkan tanda-tanda seperti itu. 

"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," kata Asep N Mulyana.

Halaman 1/2
Tags:
Herry WirawanBandungJawa BaratrudapaksaSantriwatiPencabulan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved