Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Korban HW Diungkap Kerabat, Ada yang Masih Trauma hingga Enggan Sentuh Anaknya

Kini, satu kerabat korban, TN (35) mengungkap kisah sejumlah korban yang jadi korban HW selama di pondok pesantren itu

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Istimewa
HW (dengan rompi merah), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, saat di PN Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - HW atau Herry Wirawan (36) guru pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat yang kini terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. 

Satu kerabat korban, TN (35) mengungkap kisah sejumlah perempuan yang jadi korban HW selama di pondok pesantren itu. 

Dalam ceritanya, TN menyebut bahwa masih ada korban yang trauma meski kejahatan itu telah terungkap sejak setengah tahun lalu.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Rasa trauma korban pun terlihat dalam kondisi yang berbeda. 

Ada korban yang masih kerap histeris ketika dipicu hal tertentu, ada korban yang emosinya menjadi stabil, dan ada korban yang menjadi pemurung. 

Bahkan, ada korban yang hingga kini enggan menyentuh anaknya sendiri dan malah kerap marah kepada anak tersebut. 

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin enggak mau mengurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan enggak terima dengan kondisi ini," ujar TN saat dihubungi Tribun Jabar.

Pihaknya menyebut bahwa korban masih dalam pendampingan pihak-pihak terkait terutama dari pemerintahan. 

TN, juga meminta agar pemerintah yang terlibat mengutamakan pemulihan kondisi psikis korban. 

TN, bahkan menganggap kondisi korban sebagai sesuatu yang mengerikan. 

"Kalau dengar satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Komnas HAM Ingin Herry Wirawan Dihukum Berat tapi Bukan Hukum Mati dan Kebiri, Ini Penjelasannya

Dituntut Hukuman Mati

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal kepada HW. 

Tutuntutan itu langsung dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana dan didengar langsung oleh terdakwa di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

Halaman
123
Tags:
rudapaksaSantriwatiBandungHerry Wirawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved