Breaking News:

Terkini Daerah

Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

TribunJabar.id/Istimewa
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (4/1/2022). Herry mengaku khilaf dan meminta maaf seusai merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang itu, tampak Herry datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 09.50 WIB.

Setelah tiba di sana, Herry langsung dibawa masuk ke ruang sidang.

Dalam sidang itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan mengatakan Herry terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Ngaku Khilaf, Herry Wirawan Siap Nikahi 13 Korban yang Dirudapaksanya, KPAI: Niat Jahatnya dari Awal

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Ngaku Khilaf Selama Bertahun-tahun, Begini Pengakuannya

Menurut Asep, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang telah merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.

Akibat tindakan Herry, telah lahir sembilan bayi dari rahim santriwati tersebut.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ungkapnya.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Herry Wirawan Ngaku Khilaf

Kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh Herry Wirawan (36), masih terus berlanjut.

Dilansir TribunWow.com, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/1/2022), Herry mengakui perbuatan bejatnya.

Ia juga meminta maaf dan mengaku khilaf hingga mencabuli 13 santriwati.

Dari 13 santriwati tersebut, beberapa di antaranya bahkan telah melahirkan delapan bayi.

Halaman
123
Tags:
SantriwatirudapaksaKasus PencabulanPencabulanHerry WirawanBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved