Breaking News:

Terkini Daerah

Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

TribunJabar.id/Istimewa
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (4/1/2022). Herry mengaku khilaf dan meminta maaf seusai merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

Namun, permohonan maaf Herry itu dianggap janggal oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Ngaku Khilaf Selama Bertahun-tahun, Begini Pengakuannya

Baca juga: Sikap Aneh Herry Wirawan Ditanya Alasan Cabuli 13 Santriwati, Ujungnya Ngaku Khilaf

KPAI menilai Herry sudah memiliki niat jahat sejak awal terhadap para korban.

Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, mengatakan pengakuan Herry berbanding terbalik dengan fakta.

Tak hanya meminta maaf, menurut Bima, Herry juga mengaku sayang hingga bersedia menikahi para korban.

"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi," ungkap Bima, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).

"Ya, dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang."

Namun, Bima menduga perkataan Herry dalam sidang itu hanya omong kosong.

Pasalnya, selama ini Herry tak mengakui bayi tersebut sebagai anaknya.

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya, itu saja sudah bisa mematahkan," ucap Bima.

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak."

"Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur."

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita
Ilustrasi - Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) masih berlanjut. KPAI akhirnya buka suara.  (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Saudara Jadi Korban

Fakta-fakta baru terungkap saat HW menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Di dalam persidangan itu terungkap bahwa 1 dari 13 korban pencabulan HW ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Dalam persidangan ini hadir saksi tenaga kesehatan, dokter kandungan, hingga keluarga HW.

Halaman
123
Tags:
SantriwatirudapaksaKasus PencabulanPencabulanHerry WirawanBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved