Breaking News:

Terkini Daerah

Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa, Kriminolog: Balas Dendam

Kriminolog Yesmil Anwar turut buka suara soal tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.

Kompas.com/Putra Prima
Kriminolog Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yesmil Anwar mengomentari tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan. 

TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar turut buka suara soal tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, Yesmil berharap tuntutan tersebut tak diberikan karena tekanan masyarakat.

Semenjak kasus ini mencuat, banyak warganet yang berharap Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya.

Karena itu, Yesmil Anwar berharap jangan sampai jaksa merasa tertekan lalu mengamini permintaan masyarakat.

"Sebetulnya ini kan masyarakat yang melakukan penghukuman, kalau diikutin semua keinginan masyarakat," kata Yesmil, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).

"Apalagi masyarakatnya warganet. Masa keadilan hukum kalah sama keadilan medsos."

"Jadi, ini harus berhati-hati dan melihat dari perspektif hukum yang benar."

Baca juga: Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar

Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup

Selain itu, Yesmil juga berharap tuntutan tersebut tak dijadikan cara balas dendam karena perbuatan bejat Herry Wirawan.

Kendati demikian, Yesmi menyebut tuntutan tersebut bisa menjadikan para pelaku rudapaksa menjadi jera.

"Balas dendam, itu cara berpikir klasik, kita harus pakai cara berpikir yang modern," katanya.

"Tidak hanya balas dendam, tapi juga pengayoman bagi semua nilai-nilai yang ada dan penjeraan bagi orang yang ingin melakukan itu."

Mengenai tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia, Yesmil Anwar menilai jaksa membuat antisipasi saat hakim tidak mengabulkan hukuman mati.

"Jaksa ini tahu agak susah menjerat dengan UU itu, makanya dimasukin kebiri. Jadi, kalau nanti jatuhnya hukuman seumur hidup yang sudah dikebiri."

"Kalau dikebiri juga buat apa, kan sudah dipenjara seumur hidup," tutupnya.

Kondisi Korban

Halaman
123
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandungJawa BaratYesmil Anwar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved