Breaking News:

Terkini Daerah

Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup

Jaksa dan Komnas HAM memiliki pendapat berbeda soal hukuman terhadap Herry Wirawan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias HW dituntut hukuman mati, kebiri kimia hingga denda oleh jaksa.

HW sempat hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Namun terkait hukuman mati terhadap HW, terdapat dua kronologi berbeda versi jaksa dan versi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Juga Dihukum Kebiri

Baca juga: Ngaku Khilaf, Herry Wirawan Siap Nikahi 13 Korban yang Dirudapaksanya, KPAI: Niat Jahatnya dari Awal

Versi Jaksa

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Ada beberapa alasan yang dipakai oleh jaksa untut menuntut hukuman mati terhadap HW.

Pertama adalah kejahatan HW sudah termasuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep seusai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

Alasan kedua adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

Kemudian alasan ketiga adalah aksi Herry berpotensi merusak kesehatan korban.

"Kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun," ucap Asep.

Selanjutnya, alasan keempat adalah pengaruh aksi Herry terhadap psikologis dan emosional korban.

Lalu alasan kelima, kekerasan seksual tersangka dilakukan secara sistematik.

"Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," kata Asep.

Keenam adalah tersangka menggunakan simbol agama untuk memperdaya korban.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
rudapaksaHerry WirawanSantriwatiBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved