Terkini Daerah
Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup
Jaksa dan Komnas HAM memiliki pendapat berbeda soal hukuman terhadap Herry Wirawan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Alasan ketujuh, perbuatan Herry meresahkan masyarakat banyak.
Terakhir alasan kedelapan perbuatan Herry berpotensi menimbulkan korban ganda.
"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," imbuh Asep.
Versi Komnas HAM
Sementara itu, di sisi lain, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara tidak setuju kalau Herry Wirawan dihukum mati.
Ia menyoroti jenis hukuman hukuman mati dan kebiri kimia, yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut Beka, dalam prinsip hak asasi manusia, hak orang untuk hidup tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
Kemudian, kebiri kimia juga telah dinilai bertentangan dengan HAM.
Beka menyebut, jaksa bisa menggunakan undang-undang perlindungan anak untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya.
Aksinya sudah dilakukan bertahun-tahun hingga sekitar delapan korban sudah memiliki anak.
Semua korban, juga merupakan anak di bawah umur yang sengaja disekolahkan di pondok pesantren itu karena dijanjikan gratis.
Herry Wirawan juga dinilai telah melakukan eksploitasi terhadap korban dan menjadikan mereka alat untu mencari dana bantuan. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati serta Tribunnews.com dengan judul Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual