Terkini Daerah
Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Juga Dihukum Kebiri
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan sembilan bayi, Herry Wirawan, tak hanya dituntut hukuman mati.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan sembilan bayi, Herry Wirawan, tak hanya dituntut hukuman mati.
Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri akibat perbuatan bejatnya itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan hukuman kebiri juga dijatuhkan kepada Herry Wirawan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa.
Menurut Asep, Herry memang layak dijatuhi hukuman mati dan kebiri karena telah melakukan kejahatan luar biasa.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Herry dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu.
Meski digelar secara tertutup, terlihat Herry mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan berwarna merah.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," teranh Asep.
Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam sidang itu, tampak Herry datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 09.50 WIB.
Setelah tiba di sana, Herry langsung dibawa masuk ke ruang sidang.
Dalam sidang itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan mengatakan Herry terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.
Menurut Asep, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang telah merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.
Akibat tindakan Herry, telah lahir sembilan bayi dari rahim santriwati tersebut.