Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Juga Dihukum Kebiri

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan sembilan bayi, Herry Wirawan, tak hanya dituntut hukuman mati.

Kompas.com/Istimewa
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. 

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ungkapnya.

Ngaku Khilaf

Setelah merudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36) mengutarakan permohonan maafnya.

Akibat perbuatan bejatnya, sejumlah santri telah melahirkan delapan anak.

Bahkan ada santri yang telah melahirkan dua kali.

Herry Wirawan mengungkapkan permohonan maafnya dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).

Selama menjalani persidangan, Herry menjawab setiap pertanyaan secara berbelit-belit.

Baca juga: Sikap Aneh Herry Wirawan Ditanya Alasan Cabuli 13 Santriwati, Ujungnya Ngaku Khilaf

Baca juga: Fakta Baru, Herry Wirawan Ancam Istri saat Kepergok Rudapaksa Santriwati, Ini yang Dikatakannya

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

Saat ditanya, Herry mengaku khilaf hingga merudapaksa 13 santriwati.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit," kata Dodi, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (4/1/2022).

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW."

Menurut Dodi, Herry mengakui semua fakta yang terungkap selama persidangan.

Karena itu, Herry akhirnya meminta maaf atas perbuatan bejatnya.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," ucap Dodi.

Palsukan Umur Korban

Halaman
123
Tags:
rudapaksaHerry WirawanBandungJawa BaratSantriwatiKebiri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved