Terkini Daerah
Fakta Baru, Herry Wirawan Ancam Istri saat Kepergok Rudapaksa Santriwati, Ini yang Dikatakannya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana kembali mengungkap fakta terbaru terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana kembali mengungkap fakta terbaru terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).
Dilansir TribunWow.com, istri Herry Wirawan ternyata mengetahui perbuatan bejat sang suami yang telah merudapaksa 13 santriwati.
Bahkan, sang istri sempat memergoki Herry saat tengah mencabuli para korban.
"Ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam, mereka tidur bareng naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban," ungkap Asep, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
"Enggak bisa apa-apa itu istrinya."
Baca juga: Dalami Pesantren HW, Jaksa Bahas Metode Pembelajaran hingga Dugaan Penyelewengan Bansos di Sidang
Baca juga: Ramai Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Pesantren, Kasus HW Bakal Dikembangkan Polisi
Asep mengatakan istri Herry sempat curiga saat ada santriwati yang melahirkan.
Saat itu, istri Herry menduga anak itu adalah hasil perbuatan suaminya.
Namun, Herry justru meminta istrinya tak ikut campur.
"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ungkap Asep menirukan Herry.
Selain itu, Asep juga menyinggung soal dugaan pencucian otak yang dilakukan Herry terhadap istri dan para korban.
Pasalnya, meski mengetahui tindakan keji Herry, sang istri kala itu tak dapat berbuat apa pun.
"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," terangnya.
"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu (ancaman psikis) terhadap sepupunya."
"Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," tandasnya.
Incar Santriwati yang Sakit