Breaking News:

Terkini Daerah

Dalami Pesantren HW, Jaksa Bahas Metode Pembelajaran hingga Dugaan Penyelewengan Bansos di Sidang

Jaksa, kembali mendalami kasus HW termasuk hal lain yang ada di luar pelanggaran undang-undang anak.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menyebut kasus guru rudapaksa santriwati bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan, di Kota Bandung, Jawa Barat. Kamis (9/12/2021). Dirinya kembali melakukan pendalaman terkait kasus HW di sidang, Selasa (21/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan  kasus HW (36), guru yang melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (21/12/2021).

Jaksa, kembali mendalami kasus HW termasuk hal lain yang ada di luar pelanggaran undang-undang anak.

"Kami tanyakan seluruhnya. Tidak hanya soal tindak pidana pada anak-anak itu," ucap Kepala Jaksa Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat di lokasi, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Awal Kasus Guru Rudapaksa 21 Santri Terungkap, Ayah Curiga Lihat Tubuh Korban: Kok Jalannya Gini

Baca juga: Ramai Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Pesantren, Kasus HW Bakal Dikembangkan Polisi

"Tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan dan periksa soal metode pembelajaran bagaimana mekanisme pembelajaran dan kurikulum disana. Termasuk evaluasi yang dilakukan tempat pendidikan tersebut."

Dirinya, menemukan fakta baru di mana, HW diduga melakukan penggelapan dana bantuan dari pemerintah untuk pesantrennya.

Hal tu, bisa dikejar untuk melakukan pengembangan kasus dan memunculkan pidana baru.

"Ada beberapa, ada dalam bentuk program indonesia pintar dan lainnya. Yang bersangkutan mengajukan atas nama anak-anak kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan. Nanti saya sampaikan saat prosecutor," terang Asep.

Hingga persidangan kedelapan ini, sudah ada 18 saksi yang dipanggil untuk menjadi saksi persidangan. 

Kini, jaksa meminta agar proses pemeriksaan saksi dipercepat. 

"Jadi hari Senin-Kamis, di samping itu karena dua orang saksi aja lama waktunya, maka kami sudah diklasterkan, sesuai hukum acara, dan kita hormati tata cara," katanya, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Belum Selesai di Bandung, Kasus Santri Jadi Korban Rudapaksa Terjadi di Tasikmalaya, Korban 9 Orang

Pemeriksaan saksi akan dilakukan dengan klaster-klaster dan dilakukan secara maraton. 

Asep menyatakan hal itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari persidangan. 

"Di klaster-klaster nanti, seperti bidan, klaster PNS, dan klaster lainnya kami periksa bersamaan. Supaya kami tidak berulang-ulang, dan supaya cepat," ujar Asep.

Dalam klasterisasi saksi, pihaknya memastikan bahwa saksi korban dan saksi di bawah umur lainnya sudah selesai. 

Sebagai informasi, di sidang kali ini Asep N Mulyana turun langsung untuk menjadi JPU. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved