Breaking News:

Terkini Daerah

Ramai Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Pesantren, Kasus HW Bakal Dikembangkan Polisi

Pihak kepolisian menyebut kasus HW (36), guru rudapaksa 21 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat berkemungkinan terus berkembang. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Nazmi
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana di Mapolda Jabar, Jl Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/11/2021). Ia menyebut kasus guru rudapaksa santriwati di Bandung masih bisa dikembangkan. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menyebut kasus HW (36), guru rudapaksa 21 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat berkemungkinan terus berkembang. 

Terlebih ada dugaan bahwa HW menyelewengkan dana bantuan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana saat berkunjung ke Polrestabes Bandung, Senin (20/12/2021). 

Baca juga: Teganya Pelaku Pelecehan di Pesantren Tasik, 5 Tahun Lakukan Aksinya dan Incar Santriwati yang Sakit

Baca juga: Pakar Kejiwaan Sebut HW Punya Ciri-ciri Psikopat: Ada Potensi Ulangi Kesalahan di Masa Depan

"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Pihaknya juga akan menerima setiap laporan tentang HW meski kini HW telah memasuki persidangan dalam kasus rudapaksa terhadap santriwati di pondok yang dikelolanya.

Karena itu dia juga mengimbau agar masyarakat aktif dalam menyampaikan apa yang diketahuinya. 

"Tetap (terima laporan terbaru)," katanya. 

Dugaan penggelapan dana bantuan sosial yang didapat HW awalnya diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan informasi dari penyidik kejaksaan. 

Uang itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk memperdaya para korbannya. 

Misalnya untuk menyewa hotel atau membeli barang agar korban percaya bahwa HW memiliki banyak uang. 

Baca juga: Santriwati Korban HW Kembali Trauma, Takut Identitasnya Terungkap hingga Enggan Masuk Sekolah

Menyambut hal itu, sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI pun menduga bahwa santri-santri itu juga dijadikan alat ekspoitasi ekonomi agar HW bisa mendapatkan bantuan.

Pihaknya menyampaikan dukungan kepada Polda Jabar untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan bansos tersebut.

"LPSK mendorong Polda jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Keterangan Kajati Jabar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana diketahui akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan HW yang akan dilakukan esok pada Selasa (21/12/2021). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Tags:
rudapaksaSantriwatiDana BOSBantuan Sosial (Bansos)Bandung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved