Breaking News:

Terkini Daerah

Dalami Pesantren HW, Jaksa Bahas Metode Pembelajaran hingga Dugaan Penyelewengan Bansos di Sidang

Jaksa, kembali mendalami kasus HW termasuk hal lain yang ada di luar pelanggaran undang-undang anak.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menyebut kasus guru rudapaksa santriwati bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan, di Kota Bandung, Jawa Barat. Kamis (9/12/2021). Dirinya kembali melakukan pendalaman terkait kasus HW di sidang, Selasa (21/12/2021). 

Kemudian, sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Ali.

Ingin Pelaku Dihukum Mati

Di luar persidangan, pengacara 11 korban menyatakan bahwa pihak keluarga korban menginginkan agar korban dituntut hukuman mati. 

Namun, hal itu tidak bisa diwadahi dalam pasal-pasal yang tertuang dalam tuntutan jaksa.

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Yudi. 

Dalam pasal yang didakwakan jaksa, terdakwa maksimal bisa dihukum hingga 20 tahun. 

Sedangkan dalam perubahan kedua undang-undang perlindungan anak yang diharapkan Yudi, pelaku bisa terkena hukuman mati dan terdapat ancaman hukuman kebiri.

"Dalam perubahan kesatu enggak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun," katanya. 

"Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," ucapnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Namun Jaksa Cuma Beri Tuntutan Penjara Segini dan Kompas.com yang berjudul Sidang Herry Wirawan, Jaksa Bahas Pelanggaran UU Anak, Penyalahgunaan Bansos, hingga Metode Pembelajaran

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved