Terkini Daerah
Fakta Baru, Herry Wirawan Ancam Istri saat Kepergok Rudapaksa Santriwati, Ini yang Dikatakannya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana kembali mengungkap fakta terbaru terkait kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Pihaknya sendiri menangani lima dari korban yang sejauh ini diketahui berjumlah sembilan orang.
Lima korban tersebut mengaku dilecehkan justru saat mereka sedang sakit dan berada di ruang perawatan yang ada di pondok pesantren.
"Dari investigasi dan pengakuan dari santriwati ini TKP-nya terjadi di kobong (kamar) pondok, dengan modus ketika santriwati ini sakit, kemudian pada saat pagi-pagi atau subuh, yang lainnya melakukan kegiatan pada umumnya dan tentu yang sakit itu kan tinggal di Kobong, tinggal di tempat dan di situ pelaku melakukan aksinya," katanya dalam kanal Youtube tvOneNews, Senin (13/12/2021).
Saat sakit itulah pelaku mendatangi korban dan melakukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan seorang guru.
Namun dirinya tidak berani menyimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan sistem atau lemahnya pengawasan di pesantren tempat pelaku mengajar.
Yang jelas, kini pihaknya tengah berkoordinasi untuk melakukan pengawasan di lembaga-lembaga pendidikan.
"Sehingga ini adalah momentum untuk bersama-sama memperbaiki untuk anak-anak kita nyaman, tentram, dan merasa bahagian di pesantren," ungkapnya.
Meski secara resmi baru membuat laporan polisi, pihaknya mengaku sudah hampir satu bulan ini melakukan pendampingan kepada korban.
Dari sembilan korban, baru dua korban yang kini berani melaporkan ke pihak polisi.
Dua korban yang berani itu, melapor sendiri dan menceritakan duduk perkaranya.
"Sebetulnya kami sudah tiga pekan mendampingi para korban santriwati yang mengaku dicabuli oleh guru pesantrennya sendiri," katanya.
"Pertama, kita dampingi laporan korban pada hari Selasa (7/12/2021) dan kemarin Kamis (9/12/2021). Itu dari jumlah korban semua, baru dua korban yang berani lapor ke polisi," tambahnya.
Istri Pelaku Panggil Korban
Pelaku diduga telah menyalahgunakan statusnya sebagai pengajar di pondok pesantren.
Setelah tindakan pelaku diketahui, Ato pun menyampaikan bahwa ada upaya dari istri pelaku untuk menemui korban.