Breaking News:

Terkini Daerah

Sampai Memaki, Ini Reaksi Keluarga Korban Tahu Komnas HAM Tolak Hukum Mati Herry Wirawan

Keluarga korban menanggapi soal reaksi Komnas HAM yang menolak hukuman mati terhadap HW.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Selasa (11/1/2022), jaksa telah menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan alias HW yang merupakan tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati.

Banyak pihak setuju dan mendukung hukuman mati hingga kebiri kimia terhadap Herry.

Namun dari banyaknya pihak yang sepakat Herry dihukum mati, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menolak tuntutan hukuman mati.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil: Sangat Sesuai Harapan

Baca juga: Jika Tuntutan Dikabulkan, Herry Wirawan akan Dikebiri dan Ditembak Mati dari Dekat di Nusakambangan

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan tidak setuju kalau Herry Wirawan dihukum mati.

Ia menyoroti jenis hukuman hukuman mati dan kebiri kimia, yang dinilai tidak berperikemanusiaan. 

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut Beka, dalam prinsip hak asasi manusia, hak orang untuk hidup tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.

Kemudian, kebiri kimia juga telah dinilai bertentangan dengan HAM. 

Beka menyebut, jaksa bisa menggunakan undang-undang perlindungan anak untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. 

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiKasus Pelanggaran HAMPelecehanKebiriKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved