Breaking News:

Terkini Daerah

Sampai Memaki, Ini Reaksi Keluarga Korban Tahu Komnas HAM Tolak Hukum Mati Herry Wirawan

Keluarga korban menanggapi soal reaksi Komnas HAM yang menolak hukuman mati terhadap HW.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti

Reaksi Keluarga Korban

Iriana Jokowi, Atalia Praratya hingga Wury Estu Handayani menemui para santriwati penyintas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan alias HW (36) di Bandung, Jawa Barat, 21 Desember 2021.

Sementara itu, mengetahui respons dari Komnas HAM, keluarga korban menyatakan tak sependapat dengan langkah Komnas HAM yang membela Herry.

Hal ini disampaikan oleh AN (34) selaku keluarga korban.

"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?" ujar AN.

AN bahkan sampai memaki heran mengapa Komnas HAM tak setuju Herry dihukum mati.

"Kenapa membela hak hidup baji***n seperti Herry Wirawan?" ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).

"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban."

"Saya enggak habis pikir," kata AN.

AN lalu meminta Komnas HAM membayangkan berada di posisi keluarga korban.

"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?"

"Emang mau dimangsa si biadab Herry?" kata AN.

Ekspresi Aneh Herry Wirawan

Pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa.

Dalam momen ini, ekspresi Herry menuai sorotan dari sang jaksa yakni Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.

Asep mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.

Dikutip dari Tribunnews.com, Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbuatan cabulnya adalah hal normal.

Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya.

Di sisi lain, keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.

R (29), kerabat korban asal Garut Selatan, mengatakan pihaknya merasa lega saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/1/2022) itu.

Ia mengaku sudah sejak awal menemani korban mencari keadilan sejak perbuatan Herry Wirawan terendus.

Karena itu, ia dan keluarga korban berterima kasih pada JPU yang menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan.

"Tuntutan hukuman mati dari jaksa kemarin mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, saya sudah berkumpul dengan empat keluarga, alhamdulillah jaksa berpihak pada kita," ujar R, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).

Kendati demikian, R menganggap tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan belum bisa mengobati trauma korban.

Hingga kini, korban dan keluarga masih berusaha mengikhlaskan kejadian yang menimpa santriwati di bawah umur tersebut.

"Tapi kan meski pun ada tuntutan hukuman mati, tetap saja tidak mampu mengobati luka keluarga korban termasuk saya," sambungnya.

Menurut R, kondisi tiga di antara empat korban di wilayahnya sudah mulai membaik.

Bahkan, ketiga korban sudah masuk sekolah dan sedang bersiap mengikuti ujian paket.

Namun, satu korban lainnya hingga kini masih murung dan trauma berat.

Santriwati yang tak disebutkan identitasnya itu hingga kini masih trauma berat akibat tindakan bejat Herry.

Kerabat korban berinisial TN (35) menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.

Bahkan, korban hingga kini enggan menyentuh bayi yang dilahirkannya akibat ulah mesum Herry.

Selain itu, korban juga kerap memarahi anaknya karena masih merasa trauma.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN.

TN berharap kondisi psikologis korban segera membaik.

Ia juga meminta TP2TP2A untuk mengambil tindakan cepat terkait kondisi sejumlah korban yang masih trauma berat.

Kendati demikian, TN menyebut ada beberapa korban yang kondisinya mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.

"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," sambungnya. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM, Komnas HAM Tolak Hukuman Mati buat Herry Wirawan, Keluarga Korban Merasa Dilukai, Tak Habis Pikir dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati serta Tribunnews.com dengan judul Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual

Baca Artikel Terkait Lainnya

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiKasus Pelanggaran HAMPelecehanKebiriKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved