Breaking News:

Terkini Daerah

Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa, Kriminolog: Balas Dendam

Kriminolog Yesmil Anwar turut buka suara soal tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.

Kompas.com/Putra Prima
Kriminolog Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yesmil Anwar mengomentari tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan. 

TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar turut buka suara soal tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, Yesmil berharap tuntutan tersebut tak diberikan karena tekanan masyarakat.

Semenjak kasus ini mencuat, banyak warganet yang berharap Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya.

Karena itu, Yesmil Anwar berharap jangan sampai jaksa merasa tertekan lalu mengamini permintaan masyarakat.

"Sebetulnya ini kan masyarakat yang melakukan penghukuman, kalau diikutin semua keinginan masyarakat," kata Yesmil, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).

"Apalagi masyarakatnya warganet. Masa keadilan hukum kalah sama keadilan medsos."

"Jadi, ini harus berhati-hati dan melihat dari perspektif hukum yang benar."

Baca juga: Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar

Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup

Selain itu, Yesmil juga berharap tuntutan tersebut tak dijadikan cara balas dendam karena perbuatan bejat Herry Wirawan.

Kendati demikian, Yesmi menyebut tuntutan tersebut bisa menjadikan para pelaku rudapaksa menjadi jera.

"Balas dendam, itu cara berpikir klasik, kita harus pakai cara berpikir yang modern," katanya.

"Tidak hanya balas dendam, tapi juga pengayoman bagi semua nilai-nilai yang ada dan penjeraan bagi orang yang ingin melakukan itu."

Mengenai tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia, Yesmil Anwar menilai jaksa membuat antisipasi saat hakim tidak mengabulkan hukuman mati.

"Jaksa ini tahu agak susah menjerat dengan UU itu, makanya dimasukin kebiri. Jadi, kalau nanti jatuhnya hukuman seumur hidup yang sudah dikebiri."

"Kalau dikebiri juga buat apa, kan sudah dipenjara seumur hidup," tutupnya.

Kondisi Korban

Satu di antara 13 korban rudapaksa Herry Wirawan mengalami kondisi yang tragis.

Santriwati yang tak disebutkan identitasnya itu hingga kini masih trauma berat akibat tindakan bejat Herry.

Kerabat korban berinisial TN (35) menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.

Bahkan, korban hingga kini enggan menyentuh bayi yang dilahirkannya akibat ulah mesum Herry.

Selain itu, korban juga kerap memarahi anaknya karena masih merasa trauma.

Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup

Sebagai informasi, Herry dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa pada sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).

TN berharap kondisi psikologis korban segera membaik.

Ia juga meminta TP2TP2A untuk mengambil tindakan cepat terkait kondisi sejumlah korban yang masih trauma berat.

Kendati demikian, TN menyebut ada beberapa korban yang kondisinya mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.

"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," sambungnya.

Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup

Baca juga: Komnas HAM Ingin Herry Wirawan Dihukum Berat tapi Bukan Hukum Mati dan Kebiri, Ini Penjelasannya

Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan sembilan bayi, Herry Wirawan, tak hanya dituntut hukuman mati.

Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri akibat perbuatan bejatnya itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan hukuman kebiri dituntutkan kepada Herry Wirawan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa.

Menurut Asep, Herry memang layak dijatuhi hukuman mati dan kebiri karena telah melakukan kejahatan luar biasa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Herry dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu.

Meski digelar secara tertutup, terlihat Herry mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan berwarna merah.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," teranh Asep.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam sidang itu, tampak Herry datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 09.50 WIB.

Setelah tiba di sana, Herry langsung dibawa masuk ke ruang sidang.

Dalam sidang itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan mengatakan Herry terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.

Menurut Asep, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang telah merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.

Akibat tindakan Herry, telah lahir sembilan bayi dari rahim santriwati tersebut.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ungkapnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul HW Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi, Kata Kriminolog Yesmil Anwar Soal Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak

Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandungJawa BaratYesmil Anwar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved