Breaking News:

Terkini Daerah

Lega Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Keluarga Korban: Tapi Tak Mampu Mengobati Luka

Keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Kendati demikian, Yesmi menyebut tuntutan tersebut bisa menjadikan para pelaku rudapaksa menjadi jera.

"Balas dendam, itu cara berpikir klasik, kita harus pakai cara berpikir yang modern," katanya.

"Tidak hanya balas dendam, tapi juga pengayoman bagi semua nilai-nilai yang ada dan penjeraan bagi orang yang ingin melakukan itu."

Mengenai tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia, Yesmil Anwar menilai jaksa membuat antisipasi saat hakim tidak mengabulkan hukuman mati.

"Jaksa ini tahu agak susah menjerat dengan UU itu, makanya dimasukin kebiri. Jadi, kalau nanti jatuhnya hukuman seumur hidup yang sudah dikebiri."

"Kalau dikebiri juga buat apa, kan sudah dipenjara seumur hidup," tutupnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul HW Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi, Kata Kriminolog Yesmil Anwar Soal Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Korban di Garut Selatan: Sudah Wakili Perasaan Kami, Tapi

Tags:
Herry WirawanBandungJawa BaratrudapaksaSantriwatiPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved