Terkini Daerah
Lega Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Keluarga Korban: Tapi Tak Mampu Mengobati Luka
Keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.
R (29), kerabat korban asal Garut Selatan, mengatakan pihaknya merasa lega saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/1/2022) itu.
Ia mengaku sudah sejak awal menemani korban mencari keadilan sejak perbuatan Herry Wirawan terendus.
Karena itu, ia dan keluarga korban berterima kasih pada JPU yang menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan.
"Tuntutan hukuman mati dari jaksa kemarin mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, saya sudah berkumpul dengan empat keluarga, alhamdulillah jaksa berpihak pada kita," ujar R, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup
Baca juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa, Kriminolog: Balas Dendam
Kendati demikian, R menganggap tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan belum bisa mengobati trauma korban.
Hingga kini, korban dan keluarga masih berusaha mengikhlaskan kejadian yang menimpa santriwati di bawah umur tersebut.
"Tapi kan meski pun ada tuntutan hukuman mati, tetap saja tidak mampu mengobati luka keluarga korban termasuk saya," sambungnya.
Menurut R, kondisi tiga di antara empat korban di wilayahnya sudah mulai membaik.
Bahkan, ketiga korban sudah masuk sekolah dan sedang bersiap mengikuti ujian paket.
Namun, satu korban lainnya hingga kini masih murung dan trauma berat.
Santriwati yang tak disebutkan identitasnya itu hingga kini masih trauma berat akibat tindakan bejat Herry.
Kerabat korban berinisial TN (35) menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.
Bahkan, korban hingga kini enggan menyentuh bayi yang dilahirkannya akibat ulah mesum Herry.
Selain itu, korban juga kerap memarahi anaknya karena masih merasa trauma.
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN.
Baca juga: Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar
Baca juga: Komnas HAM Ingin Herry Wirawan Dihukum Berat tapi Bukan Hukum Mati dan Kebiri, Ini Penjelasannya
TN berharap kondisi psikologis korban segera membaik.
Ia juga meminta TP2TP2A untuk mengambil tindakan cepat terkait kondisi sejumlah korban yang masih trauma berat.
Kendati demikian, TN menyebut ada beberapa korban yang kondisinya mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.
"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," sambungnya.
Komentar Kriminolog
Kriminolog Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar turut buka suara soal tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, Yesmil berharap tuntutan tersebut tak diberikan karena tekanan masyarakat.
Semenjak kasus ini mencuat, banyak warganet yang berharap Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya.
Karena itu, Yesmil Anwar berharap jangan sampai jaksa merasa tertekan lalu mengamini permintaan masyarakat.
"Sebetulnya ini kan masyarakat yang melakukan penghukuman, kalau diikutin semua keinginan masyarakat," kata Yesmil, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).
"Apalagi masyarakatnya warganet. Masa keadilan hukum kalah sama keadilan medsos."
"Jadi, ini harus berhati-hati dan melihat dari perspektif hukum yang benar."
Baca juga: Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup
Selain itu, Yesmil juga berharap tuntutan tersebut tak dijadikan cara balas dendam karena perbuatan bejat Herry Wirawan.
Kendati demikian, Yesmi menyebut tuntutan tersebut bisa menjadikan para pelaku rudapaksa menjadi jera.
"Balas dendam, itu cara berpikir klasik, kita harus pakai cara berpikir yang modern," katanya.
"Tidak hanya balas dendam, tapi juga pengayoman bagi semua nilai-nilai yang ada dan penjeraan bagi orang yang ingin melakukan itu."
Mengenai tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia, Yesmil Anwar menilai jaksa membuat antisipasi saat hakim tidak mengabulkan hukuman mati.
"Jaksa ini tahu agak susah menjerat dengan UU itu, makanya dimasukin kebiri. Jadi, kalau nanti jatuhnya hukuman seumur hidup yang sudah dikebiri."
"Kalau dikebiri juga buat apa, kan sudah dipenjara seumur hidup," tutupnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul HW Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi, Kata Kriminolog Yesmil Anwar Soal Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Korban di Garut Selatan: Sudah Wakili Perasaan Kami, Tapi