Breaking News:

Terkini Daerah

Lega Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Keluarga Korban: Tapi Tak Mampu Mengobati Luka

Keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Selain itu, korban juga kerap memarahi anaknya karena masih merasa trauma.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN.

Baca juga: Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar

Baca juga: Komnas HAM Ingin Herry Wirawan Dihukum Berat tapi Bukan Hukum Mati dan Kebiri, Ini Penjelasannya

TN berharap kondisi psikologis korban segera membaik.

Ia juga meminta TP2TP2A untuk mengambil tindakan cepat terkait kondisi sejumlah korban yang masih trauma berat.

Kendati demikian, TN menyebut ada beberapa korban yang kondisinya mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.

"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," sambungnya.

Komentar Kriminolog

Kriminolog Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar turut buka suara soal tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, Yesmil berharap tuntutan tersebut tak diberikan karena tekanan masyarakat.

Semenjak kasus ini mencuat, banyak warganet yang berharap Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya.

Karena itu, Yesmil Anwar berharap jangan sampai jaksa merasa tertekan lalu mengamini permintaan masyarakat.

"Sebetulnya ini kan masyarakat yang melakukan penghukuman, kalau diikutin semua keinginan masyarakat," kata Yesmil, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).

"Apalagi masyarakatnya warganet. Masa keadilan hukum kalah sama keadilan medsos."

"Jadi, ini harus berhati-hati dan melihat dari perspektif hukum yang benar."

Baca juga: Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar

Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup

Selain itu, Yesmil juga berharap tuntutan tersebut tak dijadikan cara balas dendam karena perbuatan bejat Herry Wirawan.

Halaman
123
Tags:
Herry WirawanBandungJawa BaratrudapaksaSantriwatiPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved