Breaking News:

Terkini Daerah

Lega Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Keluarga Korban: Tapi Tak Mampu Mengobati Luka

Keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.

R (29), kerabat korban asal Garut Selatan, mengatakan pihaknya merasa lega saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/1/2022) itu.

Ia mengaku sudah sejak awal menemani korban mencari keadilan sejak perbuatan Herry Wirawan terendus.

Karena itu, ia dan keluarga korban berterima kasih pada JPU yang menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan.

"Tuntutan hukuman mati dari jaksa kemarin mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, saya sudah berkumpul dengan empat keluarga, alhamdulillah jaksa berpihak pada kita," ujar R, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup

Baca juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa, Kriminolog: Balas Dendam

Kendati demikian, R menganggap tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan belum bisa mengobati trauma korban.

Hingga kini, korban dan keluarga masih berusaha mengikhlaskan kejadian yang menimpa santriwati di bawah umur tersebut.

"Tapi kan meski pun ada tuntutan hukuman mati, tetap saja tidak mampu mengobati luka keluarga korban termasuk saya," sambungnya.

Menurut R, kondisi tiga di antara empat korban di wilayahnya sudah mulai membaik.

Bahkan, ketiga korban sudah masuk sekolah dan sedang bersiap mengikuti ujian paket.

Namun, satu korban lainnya hingga kini masih murung dan trauma berat.

Santriwati yang tak disebutkan identitasnya itu hingga kini masih trauma berat akibat tindakan bejat Herry.

Kerabat korban berinisial TN (35) menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.

Bahkan, korban hingga kini enggan menyentuh bayi yang dilahirkannya akibat ulah mesum Herry.

Halaman
123
Tags:
Herry WirawanBandungJawa BaratrudapaksaSantriwatiPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved