Terkini Daerah
Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar
Satu di antara 13 korban rudapaksa Herry Wirawan kini mengalami kondisi yang tragis.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Satu di antara 13 korban rudapaksa Herry Wirawan mengalami kondisi yang tragis.
Santriwati yang tak disebutkan identitasnya itu hingga kini masih trauma berat akibat tindakan bejat Herry.
Kerabat korban berinisial TN (35) menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.
Bahkan, korban hingga kini enggan menyentuh bayi yang dilahirkannya akibat ulah mesum Herry.
Selain itu, korban juga kerap memarahi anaknya karena masih merasa trauma.
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup
Sebagai informasi, Herry dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa pada sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).
TN berharap kondisi psikologis korban segera membaik.
Ia juga meminta TP2TP2A untuk mengambil tindakan cepat terkait kondisi sejumlah korban yang masih trauma berat.
Kendati demikian, TN menyebut ada beberapa korban yang kondisinya mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.
"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," sambungnya.
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup
Baca juga: Komnas HAM Ingin Herry Wirawan Dihukum Berat tapi Bukan Hukum Mati dan Kebiri, Ini Penjelasannya
Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan sembilan bayi, Herry Wirawan, tak hanya dituntut hukuman mati.
Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri akibat perbuatan bejatnya itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan hukuman kebiri dituntutkan kepada Herry Wirawan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa.
Menurut Asep, Herry memang layak dijatuhi hukuman mati dan kebiri karena telah melakukan kejahatan luar biasa.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Herry dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu.
Meski digelar secara tertutup, terlihat Herry mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan berwarna merah.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," teranh Asep.
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam sidang itu, tampak Herry datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 09.50 WIB.
Setelah tiba di sana, Herry langsung dibawa masuk ke ruang sidang.
Dalam sidang itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan mengatakan Herry terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.
Menurut Asep, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang telah merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.
Akibat tindakan Herry, telah lahir sembilan bayi dari rahim santriwati tersebut.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ungkapnya.
Ngaku Khilaf
Setelah merudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36) mengutarakan permohonan maafnya.
Akibat perbuatan bejatnya, sejumlah santri telah melahirkan delapan anak.
Bahkan ada santri yang telah melahirkan dua kali.
Herry Wirawan mengungkapkan permohonan maafnya dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).
Selama menjalani persidangan, Herry menjawab setiap pertanyaan secara berbelit-belit.
Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Saat ditanya, Herry mengaku khilaf hingga merudapaksa 13 santriwati.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit," kata Dodi, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (4/1/2022).
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW."
Menurut Dodi, Herry mengakui semua fakta yang terungkap selama persidangan.
Karena itu, Herry akhirnya meminta maaf atas perbuatan bejatnya.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," ucap Dodi. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia" TribunJabar.id dengan judul HW Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi, dan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak