Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Juga Dihukum Kebiri

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan sembilan bayi, Herry Wirawan, tak hanya dituntut hukuman mati.

Kompas.com/Istimewa
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan sembilan bayi, Herry Wirawan, tak hanya dituntut hukuman mati.

Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri akibat perbuatan bejatnya itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan hukuman kebiri juga dijatuhkan kepada Herry Wirawan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa.

Menurut Asep, Herry memang layak dijatuhi hukuman mati dan kebiri karena telah melakukan kejahatan luar biasa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Herry dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu.

Meski digelar secara tertutup, terlihat Herry mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan berwarna merah.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," teranh Asep.

Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam sidang itu, tampak Herry datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 09.50 WIB.

Setelah tiba di sana, Herry langsung dibawa masuk ke ruang sidang.

Dalam sidang itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan mengatakan Herry terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.

Menurut Asep, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang telah merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.

Akibat tindakan Herry, telah lahir sembilan bayi dari rahim santriwati tersebut.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ungkapnya.

Ngaku Khilaf

Setelah merudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36) mengutarakan permohonan maafnya.

Akibat perbuatan bejatnya, sejumlah santri telah melahirkan delapan anak.

Bahkan ada santri yang telah melahirkan dua kali.

Herry Wirawan mengungkapkan permohonan maafnya dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).

Selama menjalani persidangan, Herry menjawab setiap pertanyaan secara berbelit-belit.

Baca juga: Sikap Aneh Herry Wirawan Ditanya Alasan Cabuli 13 Santriwati, Ujungnya Ngaku Khilaf

Baca juga: Fakta Baru, Herry Wirawan Ancam Istri saat Kepergok Rudapaksa Santriwati, Ini yang Dikatakannya

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

Saat ditanya, Herry mengaku khilaf hingga merudapaksa 13 santriwati.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit," kata Dodi, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (4/1/2022).

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW."

Menurut Dodi, Herry mengakui semua fakta yang terungkap selama persidangan.

Karena itu, Herry akhirnya meminta maaf atas perbuatan bejatnya.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," ucap Dodi.

Palsukan Umur Korban

Selama persidangan, terbongkar pula perbuatan bejat lain yang dilakukan Herry.

Fakta tersebut diungkapkan bidan dan dokter yang membantu seorang santriwati korban pencabulan saat melahirkan.

Menurut Dodi, saat mengantarkan korban melahirkan, Herry memalsukan umur santriwatinya itu.

Saat itu Herry mengatakan pada dokter dan bidan bahwa korban sudah berusia 20 tahun.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)," terang Dodi.

"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia"  TribunJabar.id dengan judul HW Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi, dan Jawaban Berbelit-belit, Herry Wirawan Akui Khilaf Rudapaksa Santri, tapi Korbannya hingga 13 Orang

Tags:
rudapaksaHerry WirawanBandungJawa BaratSantriwatiKebiri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved