Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pria yang Cabuli Anak Kandung sejak SD hingga SMK, Ngaku Suka dan Alami Kelainan Seksual

NY (50), warga Pandak, Bantul, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak kandungnya berinisial FD (17).

TribunJogja.com/Santo Ari
NY (50), warga Pandak, Bantul, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak kandungnya berinisial FD (17). 

TRIBUNWOW.COM - NY (50), warga Pandak, Bantul, Yogyakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak kandungnya berinisial FD (17).

Pencabulan tersebut dilakukan NY sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD hingga SMK.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tragis yang menimpanya kepada guru BK.

Korban disebut sudah melapor kepada ibu dan kakaknya, namun diabaikan.

Saat ditanya, tersangka mengaku mencabuli anak kandungnya karena merasa suka.

Pencabulan itu dilakukannya di dalam kamar saat rumah sepi.

Baca juga: Dipaksa Marbot Masjid Lakukan Hal Cabul, Bocah Laki-laki di Bekasi Sempat Menolak karena Bau

Baca juga: Ini Nasib 10 Gadis di Depok Korban Guru Ngaji Cabul, Wali Kota Ungkap Perkembangan

Sementara itu ibu korban biasanya berada di dapur yang berjarak 10 meter dari rumah utama.

Selain melakukan pencabulan, tersangka diketahui juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian ini.

Tersangka mengancam tak akan memberi uang jika korban menolak.

Di hadapan polisi, tersangka juga mengaku menyukai anaknya sejak korban duduk di bangku SD.

Tersangka juga mengakui dirinya mengalami kelainan seksual.

Korban Lapor Guru BK

Menurut Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, korban berinisial F (17) sudah dicabuli lima kali saat masih duduk di bangku SD.

Pencabulan berlanjut saat korban duduk di bangku SMP.

Saat itu, korban dicabuli sebanyak tujuh kali oleh pelau.

Aksi bejat pelaku tak berhenti sampai di situ.

Ia kembali mencabuli korban yang kini sudah duduk di bangku SMK.

Baca juga: HW Ngaku Khilaf dan Minta Maaf Rudapaksa 13 Santriwati, KPAI: Hanya Pembelaan dan Terbantahkan

Baca juga: Dipaksa Marbot Masjid Lakukan Hal Cabul, Bocah Laki-laki di Bekasi Sempat Menolak karena Bau

Menurut Ihsan, korban sudah sempat menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya.

Namun, saat itu korban diacuhkan.

Meski sudah mengalami pencabulan bertahun-tahun, korban tak pernah bercerita kepada orang lain.

Korban hanya bercerita pada ibu dan kakaknya meski akhirnya tak digubris.

"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," ungkap Ihsan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Guru BK tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas terkait cerita korban.

Tak lama berselang, pelaku digiring ke kantor polisi.

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," jelasnya.

Pelaku diperiksa secara marathon didampingi psikolog.

Berdasarkan pemeriksaan itu, terungkap pelaku mencabuli korban dengan cara mencium dan menggesekkan alat vitalnya.

"Memang tidak ada sampai memasukkan alat vital (penetrasi) ke alat vital korban. Tapi tetap kita lakukan visum untuk berkas perkara," ucapnya.

Baca juga: 3 Fakta Guru Ngaji Cabul di Depok, Lecehkan 10 Bocah Perempuan hingga Punya 2 Istri

Baca juga: Kehidupan Santriwati Korban Guru Cabul, Ternyata Ponpes Khusus Wanita hingga Disuruh Nguli

Hamili Adik Ipar hingga Melahirkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku juga pernah merudapaksa adik iparnya hingga hamil dan melahirkan.

Kini, anak tersebut sudah berusia empat tahun.

"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," tutur Ihsan.

"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah."

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com dengan judul BEJAT, Pria 50 Tahun di Bantul Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun dan Hamili Adik Iparnya, Kompas.com dengan judul "Siswi SMK di Bantul Dicabuli Ayah Kandung Sejak Masih SD, Diabaikan Saat Lapor ke Ibu dan Kakak", dan "Pria di Bantul Cabuli Anaknya dari Kelas V SD sampai I SMK"

Tags:
PencabulanSiswi SMKBantul
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved