Breaking News:

Terkni Daerah

HW Ngaku Khilaf dan Minta Maaf Rudapaksa 13 Santriwati, KPAI: Hanya Pembelaan dan Terbantahkan

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Anak Indonesia (KPAI) menganggap HW hanya melakukan pembelaan. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
youtube metrotvnews
HW (36), guru di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. Dia mengaku khilaf sudah melakukan aksinya itu. 

TRIBUNWOW.COM - Dalam persidangan ke-12 HW (36), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, mengaku khilaf dan meminta maaf karena telah melakukan aksinya. 

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Anak Indonesia (KPAI) menganggap HW hanya melakukan pembelaan. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, menyebut bahwa HW sudah mengakui semua dakwaan terhadap dirinya. 

Baca juga: Pengakuan HW di Sidang Kasus Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Bikin KPAI Geram: Tak Sesuai Fakta

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Ngaku Khilaf Selama Bertahun-tahun, Begini Pengakuannya

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Dewan Pembina KPAI, Bima Sena menyatakan bahwa apa yang disampaikan HW tak berdasar. 

Dia pun menyatakan bahwa keterangan HW kontradiktif dengan fakta di persidangan.

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan," katanya , dikutip dari Tribun Jabar Selasa (4/1/2022).

Bima menganggap niat jahat HW sudah direncanakannya sejak awa.

Dengan mengatakan ingin menikahi korbannya, HW justru dinilai sudah membuat pernyataan yang tidak layak. 

Baca juga: Sikap Aneh Herry Wirawan Ditanya Alasan Cabuli 13 Santriwati, Ujungnya Ngaku Khilaf

Pasalnya, seluruh korbannya merupakan anak di bawah umur. 

Bima, memandang pernyataannya itu hanya dikatakan agar HW mendapat keringanan hukuman. 

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak."

"Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.

Sebagai informasi, HW didakwa telah merudapaksa 13 santriwati yang belajar di pondok persantren yang dikelolanya. 

Halaman
123
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved