Terkini Daerah
Bukan Hukuman Mati, Ini Kata Panglima TNI Jenderal Andika soal Nasib 3 Pelaku Tabrak Lari di Nagreg
Tiga oknum TNI yang menjadi pelaku tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (13) terancam hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).
A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.
Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit.
Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.
Para TNI lain yang ada di mobil juga diminta untuk bungkam.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari TribunJabar dengan judul Jenderal Dudung Ungkap Pasal yang Dikenakan untuk Penabrak Handi dan Salsabila, Hukuman Mati Menanti dan Tribunnews.comdengan judul Panglima TNI: Ada Usaha Berbohong yang Dilakukan Kolonel P dalam Kasus Nagreg, Panglima TNI Jenderal Andika: 3 Anggota TNI Pembunuh Sejoli di Nagrek Dituntut Penjara Seumur Hidup