Breaking News:

Terkini Daerah

Bukan Hukuman Mati, Ini Kata Panglima TNI Jenderal Andika soal Nasib 3 Pelaku Tabrak Lari di Nagreg

Tiga oknum TNI yang menjadi pelaku tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (13) terancam hukuman penjara seumur hidup

youtube kompastv
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers, Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum TNI yang menjadi pelaku tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (13) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Tiga pelaku berinisial Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua DA, kini telah mendekam di dalam sel.

Ketihanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Andika, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/12/2021).

Andika memastikan ketiga pelaku akan dituntut dengan tuntutan maksimal penjara seumur hidup.

Meski memungkinkan adanya hukuman mati dalam kasus ini, TNI memilih menerapkan tuntutan seumur hidup terhadap tiga pelaku.

"Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ucap Andika.

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja."

Baca juga: Panglima TNI Sebut Kebohongan Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari Justru Dibongkar 2 oleh Bawahannya

Baca juga: Minta Maaf, Jenderal Dudung Rangkul Ayah Korban Kecelakaan Nagreg: TNI AD akan Tunduk kepada Hukum

Kebohongan Pelaku

Tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA sampai saat ini masih diperika di Puspomad terkait kasus tabrak lari terhadap Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Seperti yang diketahui, Kolonel P memerintahkan dua pelaku lain untuk membawa kabur kedua korban yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Belakangan ini terungkap ternyata Kolonel P masih berusaha menyembunyikan aksi kriminalnya seusai ditangkap oleh aparat berwenang.

Dikutip dari Tribunnews.com, fakta ini diungkap oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika menjelaskan, pada awal diperiksa, sudah terdeteksi upaya Kolonel P memberikan pengakuan bohong terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Ironisnya, dua pelaku lain yang pangkatnya jauh di bawah Kolonel P justru memberikan kesaksian jujur sehingga kebohongan Kolonel P terbongkar.

"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Jenderal Andika.

Menurut keterangan Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, mobil tersebut awalnya dikendarai Koptu DA hingga kecelakaan terjadi.

Sedangkan Kolonel P dan Kopda A menjadi penumpang mobil itu.

"Secara umum pada saat lalu lintas itu terjadi, dikemudikan oleh Koptu DA dan Kolonel P dan Tamtama (Kopda A) satu lagi menumpang pada kendaraan ini," ungkap Chandra, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).

Chandra juga mengatakan mobil itu merupakan milik Kolonel P.

Baca juga: Terungkap Peran Masing-masing 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Mobil Milik Kolonel P

Baca juga: Kasus 3 Oknum TNI Buang Handi dan Salsabila, Ternyata Sosok Ini yang Mengemudi saat Tabrakan Terjadi

Dalam YouTube metrotvnews, Senin (27/12/2021), ditayangkan potongan pernyataan dan video Kapendam XIII Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus mengungkap kasus tabrak lari di Nagreg.

Dijelaskan, para oknum itu disebut sempat mencari rumah sakit namun tidak ketemu.

"Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," ujar Letkol Jhonson.

Kemudian pada keterangan yang lain, Letkol Jhonson menjelaskan ada dugaan para pelaku dalam kondisi ketakutan karena menilai korban sudah meninggal semua.

"Dari informasi yang saya dapatkan, kemungkinan ketiga oknum ini hanya merasa ketakutan dan grogi karena kedua korban sudah meninggal dunia," papar Letkol Jhonson.

Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.

Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021). 

Mereka berhasil membawa korban dengan dalih akan melarikannya ke rumah sakit. 

Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).

A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.

Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit. 

Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.

Para TNI lain yang ada di mobil juga diminta untuk bungkam. 

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A. (TribunWow.com)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari TribunJabar dengan judul Jenderal Dudung Ungkap Pasal yang Dikenakan untuk Penabrak Handi dan Salsabila, Hukuman Mati Menanti dan Tribunnews.comdengan judul Panglima TNI: Ada Usaha Berbohong yang Dilakukan Kolonel P dalam Kasus Nagreg,  Panglima TNI Jenderal Andika: 3 Anggota TNI Pembunuh Sejoli di Nagrek Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tags:
TNIJenderal Andika PerkasaTabrak lariNagregBandungJawa BaratKecelakaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved