Terkini Daerah
Bukan Hukuman Mati, Ini Kata Panglima TNI Jenderal Andika soal Nasib 3 Pelaku Tabrak Lari di Nagreg
Tiga oknum TNI yang menjadi pelaku tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (13) terancam hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Ironisnya, dua pelaku lain yang pangkatnya jauh di bawah Kolonel P justru memberikan kesaksian jujur sehingga kebohongan Kolonel P terbongkar.
"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Jenderal Andika.
Menurut keterangan Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, mobil tersebut awalnya dikendarai Koptu DA hingga kecelakaan terjadi.
Sedangkan Kolonel P dan Kopda A menjadi penumpang mobil itu.
"Secara umum pada saat lalu lintas itu terjadi, dikemudikan oleh Koptu DA dan Kolonel P dan Tamtama (Kopda A) satu lagi menumpang pada kendaraan ini," ungkap Chandra, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).
Chandra juga mengatakan mobil itu merupakan milik Kolonel P.
Baca juga: Terungkap Peran Masing-masing 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Mobil Milik Kolonel P
Baca juga: Kasus 3 Oknum TNI Buang Handi dan Salsabila, Ternyata Sosok Ini yang Mengemudi saat Tabrakan Terjadi
Dalam YouTube metrotvnews, Senin (27/12/2021), ditayangkan potongan pernyataan dan video Kapendam XIII Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus mengungkap kasus tabrak lari di Nagreg.
Dijelaskan, para oknum itu disebut sempat mencari rumah sakit namun tidak ketemu.
"Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," ujar Letkol Jhonson.
Kemudian pada keterangan yang lain, Letkol Jhonson menjelaskan ada dugaan para pelaku dalam kondisi ketakutan karena menilai korban sudah meninggal semua.
"Dari informasi yang saya dapatkan, kemungkinan ketiga oknum ini hanya merasa ketakutan dan grogi karena kedua korban sudah meninggal dunia," papar Letkol Jhonson.
Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021).
Mereka berhasil membawa korban dengan dalih akan melarikannya ke rumah sakit.